Jumat, 13 April 2012

Sejarah dan Pasal-pasal HAM

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Ada beragam pendapat tentang sejarah hak asasi manusia internasional. Salah satunya adalah pendapat yang mengatakan bahwa konsep hak asasi manusia internasional sebenarnya sudah ada sejak tahun 500s Masehi atau ketika Islam lahir. Artinya, agama sebagai sebuah nilai atau sumber moralitas yang mengatur kehidupan manusia sebenarnya telah melahirkan konsep dasar hak asasi manusia. Yang terjadi sekarang adalah adanya pembaharuan dan pengembangan prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam agama-agama agar konsep hak asasi manusia bisa semakin melindungi dan menjamin hak dan kebebasan setiap manusia.
Oleh sebab itu, penganut agama-agama berpendapat bahwa jika ada perbedaan konsep atau aturan hukum didalam hak asasi manusia internasional dengan ajaran agama, maka sejatinya tidak perlu dipertentangkan karena itu hanyalah permasalahan pemahaman manusia terhadap ajaran suatu agama tertentu. Meskipun dalam praktiknya, ada beberapa hak didalam hak asasi manusia internasional yang dianggap masih bertentangan dengan konsep kebebasan dan hak manusia dialam agama, terutama hak-hak yang bersinggungan dengan kepentingan agama. Itulah sebabnya negara yang menerapkan hukum agama tidak mau mengakui hak dan kebebasan yang ada didalam hak asasi manusia internasional ketika hak tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Disamping itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia muncul di sekitar awal abad 13 dimana pada waktu para filosof Barat mengenalkan dua konsep dasar didalam hak asasi manusia yakni, ‘kebebasan dan hak fundamental manusia.’ Dua konsep dasar tersebut tentu juga telah ada didalam Islam dan agama-agama lainnya meskipun ada beberapa hal yang masih bertentangan. Ini dikarenakan konsep hak dasar manusia didalam terminologi agama lebih bersifat tanggungjawab bersama ‘keimanan’ sedangkan hak dasar didalam hukum alam bersifat lebih luas karena mendukung kebebasan individu-individu ‘freedom for all.’
Ada dua sejarah utama tentang teori hak asasi manusia. Pertama, teori ‘kebebasan’ yang banyak dianut didalam sistem common law yang dianut oleh Inggris, Amerika dan Australia. Kedua, teori ‘hak’ yang banyak dianut didalam ‘civil legal system’ termasuk sistem hukum yang diterapkan di Indonesia. Kedua sistem hukum tersebut mengatur hubungan antara individu dan negara dimana kekuasaan negara harus diatur untuk melindungi kebebasan individu-individu yang ada didalamnya. Didalam substansinya, teori kebebasan mengharuskan individu-individu untuk terbebas dari segala bentuk intervensi sedangkan teori hak mengatur bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dipunyai oleh semua manusia dimana negara harus menghormatinya.
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa konsep dasar hak asasi manusia yang terdapat didalam instrumen internasional sekarang ini mengadopsi teori kebebasan yang ada didalam sistem common law dan teori hak didalam civil law. ‘Kebebasan’ yang ada didalam konsep common law dalam arti yang luas bisa diartikan sebagai sebuah bentuk kemerdekaan seseorang untuk bebas melakukan semua hal yang dia inginkan atau terbebas untuk tidak diintervensi oleh kekuasaan apapun. Dua jenis kebebasan ini banyak diatur didalam instrumen internasional tentang hak sipil dan politik. Misalnya, manusia bebas untuk beragama, untuk hidup, untuk bekerja, untuk berpolitik, untuk berekspresi, untuk berperan serta dalam pemerintahan dan hak-hak sipil dan politik lainnya.
Sedangkan konsep hak bisa berupa hak seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi hak dasarnya. Hak ini berhubungan dengan tugas negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak dan kebebasan dasar manusia. Didalam teori hak, konsep hak asasi manusia lebih menitik beratkan pada tugas dan kewajiban negara sebagai syarat terpenuhinya hak asasi manusia. Misalnya, negara harus menjamin setiap warga negaranya untuk mempunyai rumah, pekerjaan, hidup, mendapatkan pelayanan publik dan menjamin bahwa ada persamaan hak diantara semua warga negaranya. Teori hak ini lebih banyak mengatur hak manusia untuk mendapatkan hak ekonomi, sosial dan budaya yang diatur didalam beberapa instrumen internasional.
Berdasarkan ruang lingkup kekebasan dan hak yang ada didalam instrumen internasional tersebut, hak asasi manusia internasional pada dasarnya menggabungan teori yang ada didalam common law yang lebih menitikberatkan pada kebebasan dan civil law yang mengedepankan kewajiban negara untuk menjamin hak dasar manusia. Oleh karena itu, sejarah hak asasi manusia yang pertama kali dibuat oleh para filusuf di abad 13 lebih banyak mempengaruhi konsep dan prinsip dasar yang ada didalam hak asasi manusia internasional sekarang ini.
Abad 13 juga ditandai dengan piagam hak asasi manusia di beberapa negara di Eropa yang nantinya dijadikan salah satu sumber untuk menetapkan instrumen HAM internasional didalam hukum internasional modern. Misalnya, hak asasi manusia sudah diatur didalam Piagam Magna Charta di Negara Inggris yang dibuat pada tahun 1215. Adapun beberapa hak asasi manusia yang diaturnya adalah persamaan hak di muka hukum, hak untuk memiliki kekayaan dan hak untuk beragama. Selain itu, Deklarasi Arbroath 1320 Skotlandia juga mengatur hak yang hampir sama dengan menekankan pentingnya kebebasan didalam kehidupan manusia.
Didalam perkembangan hak asasi manusia internasional, persamaan hak dimuka hukum dijabarkan kedalam berbagai hak. Dibidang hak sipil dan politik, ada persamaan hak untuk mendapatkan kebebasan dan hak-hak fundamental yang seimbang antara laki-laki dan perempuan, antara kelompok mayoritas dan minoritas dan individu sebagai warga negara dan orang asing di suatu negara. Di bidang hak sosial dan budaya, hak untuk mempunyai kekayaan dijabarkan sebagai hak bagi semua orang untuk mempunyai rumah, pekerjaan, penghidupan yang layak, dan mendapatkan jaminan sosial berupa pendidikan, kesehatan dan keselamatan.
Meskipun demikian, ada banyak aturan didalam hukum alam tentang kebebasan yang sejatinya juga merupakan sebuah ajaran agama. Misalnya, aturan tentang menghormati dan menghargai orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan dan bahkan persamaan hak diantara semua manusia. Islam dan agama-agama lain di dunia sudah pasti mengajarkan kepada penganutnya untuk sebisa mungkin menghargai dan menghormati orang lain dan segala hak yang melekat padanya. Oleh karena itu beberapa negara yang menggunakan hukum agama juga mempunyai definisi sendiri tentang hak asasi manusia.
Di era abad 18, para filosof Eropa lebih menfokuskan pada hak-hak alamiah dimana mereka berpendapat bahwa semua manusia harus memiliki hak dan kebebasan dasar. Ada beberapa sumber di negara-negara yang bisa dijadikan sumber hukum tentang hak asasi manusia pada waktu itu. Misalnya, Deklarasi Kemerdekaan Amerika, Bill of Rights pada tahun 1776 menyebutkan bahwa yang termasuk hak-hak dasar manusia adalah ‘kebebasan’ dan ‘persamaan hak antar sesama manusia.’ Sedangkan di Eropa, Deklarasi Perancis tentang hak-hak manusia pada tahun 1789 juga mengatur hak dasar manusia. Kedua instrumen tersebut mengatur bahwa semua manusia terlahir sama dan bebas untuk mempunyai hak-hak dasarnya dengan satu syarat bahwa kebebasan itu tidak boleh membahayakan orang lain.
Deklarasi Perancis juga menyebutkan bahwa manusia mempunyai hak untuk memanifestasikan pendapatnya dimuka umum sepanjang tidak melanggar hukum dan keamanan. Aturan hukum ini menjadi cikal bakal lahirnya aturan tentang hak untuk berpendapat, berhati nurani dan berpolitik seperti yang ada sekarang ini. Sedangkan Bill of Rights mengatur bahwa semua orang mempunyai hak yang sama di pengadilan dan berhak untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Aturan ini menjadi cikal bakal adanya aturan tentang persamaan hak dimuka hukum, mendapatkan jaminan hukum dan keadilan dan hak untuk terbebas dari semua hukuman sebelum ada keputusan dari pengadilan.
Dari deskripsi diatas bisa disimpulkan bahwa ada evolusi hak asasi manusia dari waktu ke waktu. Artinya, aturan hukum didalam instrumen internasional hak asasi manusia memang mengadopsi dari beberapa sumber hukum di berbagai negara di Eropa, Amerika dan bahkan Asia. Ini dikarenakan hak-hak yang diatur didalamnya lebih mengedepankan kebebasan individu-individu dengan cara membatasi kekuasaan negara dan juga ‘memaksa’ negara untuk memenuhi hak dasar manusia.

Pasal-pasal Hak Asasi Manusia

Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8

Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9

Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.


Sumber:  http://mas-hanief.blogspot.com/2010/09/sejarah-hak-asasi-manusia-internasional.html

Pengertian Komputer

Buat yang baru belajar komputer, blog Artikel Komputer kali ini akan membahas tentang pengertian komputer. Jika menurut saya pribadi pengertian komputer adalah alat yang menyenangkan, bisa buat bekerja, bisa buat bermain dan menghibur diri seperti mendengarkan music nonton video atau main game.

Namun jika di jelaskan secara ilmiah
pengertian komputer adalah sekumpulan alat elektronik yang saling bekerja sama, dapat menerima data (input), mengolah data (proses) dan menghasilkan informasi (output) serta terkoordinasi dibawah kontrol program yang tersimpan di dalam memorinya.

Kata komputer berasal dari bahasa Latin yaitu Computare yang artinya menghitung. Dalam bahasa Inggris disebut to compute.

Sedangkan cara kerja komputer dapat dilihat seperti gambar berikut :


Keterangan dari gambar diatas adalah :

Input device / alat masukan adalah perangkat keras komputer yang memiliki fungsi memasukkan data atau perintah kedalam memory komputer yang selanjutnya akan diproses didalam processor. Contoh input device : Keyboard, mouse, scanner, joystick, dll

Processor adalah perangkat keras utama pada komputer dimana semua aktifitas atau pemrosesan dikelola. Processor sendiri terdiri dari dua bagian utama, yaitu

- Control Unit (CU), bagian ini merupakan komponen utama processor yang mengontrol semua perangkat yang terpasang pada komputer, mulai dari perangkat masukan/input dan perangkat keluaran/output.

- Arithmetic Logic Unit (ALU), bagian inibertugas mengolah data aritmatika (menambah, mengurangi, dll) dan mengolah data logika (perbandingan).

Memory adalah perangkat atau media penyimpanan data pada komputer, memory terbagi atas dua macam yaitu :

- ROM (Read Only Memory) adalah memory yang hanya bisa dibaca saja tidak dapat dirubah dan di hapus, dan biasanya sudah diisi oleh pabrik pembuat komputer tersebut. ROM ini sifatnya permanen, artinya program / data yang disimpan didalam ROM ini tidak mudah hilang atau berubah walau aliran listrik di matikan. Salah satu contoh ROM adalah ROM BIOS yang berisi program dasar system komputer yang mengatur / menyiapkan semua peralatan / komponen yang ada dalam komputer saat komputer dihidupkan.

- RAM (Random Access Memory) adalah memory yang dapat di akses secara acak (random) yang fungsinya menyimpan program atau data yang kita olah untuk sementara waktu atau hanya saat komputer hidup, jika komputer di matikan maka seluruh data yang tersimpan dalam RAM akan hilang. Tujuan adanya RAM ini adalah untuk membantu mempercepat kerja processor. Agar data yang di buat dan di olah di komputer tidak hilang, maka di perlukan media penyimpanan data seperti harddisk, disket, flash disk, CDRW/DVDRW dan lain-lain.

Output Device / Alat Keluaran adalah perangkat komputer yang menghasilkan keluaran, misalnya seperti printer untuk menghasilkan keluaran cetak pada kertas, Monitor untuk menghasilkan keluaran berdasarkan yang sedang di olah pada komputer (softcopy), speaker menghasilkan keluaran suara, dan lain-lain.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan prinsip kerja dari komputer adalah dimulai dari data yang kita masukkan dari input device kemudian diolah sedemikian rupa oleh processor sesuai yang kita inginkan kemudian data tersebut disimpan ke dalam memory atau harddisk, data yang telah di simpan bisa dilihat hasilnya pada output device / alat keluaran seperti monitor, printer, speaker dan lain-lain.

Demikian pengertian komputer versi blog artikel komputer, semoga bermanfaat.
 
 
Sumber: http://blogesupri.blogspot.com/2011/06/pengertian-komputer.html#more